PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebanyak 46 knalpot brong hasil penindakan selama bulan Desember 2023 dimusnahkan. Pemusnahan dengan cara digerinda oleh pemiliknya yang dipanggil polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra mengungkapkan bahwa seperti program Kapolrestabes Palembang untuk selalu gencar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya terhadap kendaraan pengguna knalpot brong.
"Hasil untuk hari ini Senin (11/12/2023) adalah hasil penindakan kami selama bulan Desember 2023 khususnya pada malam Minggu kemarin banyak menghasilkan penindakan knalpot brong dan hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan," jelas Kompol Emil usai menyaksikan pemusnahan di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/12/2023).
Pemusnahan dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong. "Hasil pemotongan knalpot brong tersebut dibawa kembali oleh pemilik kendaraan," katanya.
Kompol Emil mengatakan, untuk jenis dan harga knalpot brong bervariasi ada yang ratusan ribu hingga jutaan. "Bahkan kita pernah melakukan penindakan dan pemusnahan dengan harga knalpot puluhan juta," tukasnya.
Lebih jauh Kompol Emil menuturkan, kegiatan yang anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang lakukan khususnya dengan sistem hunting. "Personel melaksanakan kegiatan patroli hunting setiap harinya dan khususnya pada saat malam - malam libur misalnya malam Sabtu dan Minggu yang ditingkatkan penindakan dengan menerjunkan personel yang lebih banyak," ujarnya.
Masih kata Kompol Emil, khusus untuk malam Minggu (10/12/2023) ada sebanyak 46 kendaraan roda dua (sepeda motor).
"Awalnya kita memberikan surat tilang tepatnya saat tertangkap razia malam Minggu (10/12) dan hari ini kita suruh datang ke Polrestabes Palembang untuk melengkapi kendaraannya. Dan jika ingin mengeluarkan kendaraan yakni sudah membayar denda tilang, melengkapi surat - surat kendaraan, maupun kelengkapan pribadi, mengganti kendaraan dengan knalpot aslinya (pabrikan)," pungkasnya.