PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pada hari libur nasional hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelayanan Surat Izin Pengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Senin dan Selasa, 25 - 26 Desember 2023, dapat memperpanjang SIM pada Rabu dan Kamis, 27 - 28 Desember 2023.
Selanjutnya, yang masa berlakunya habis tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat diperpanjang tanggal 2 dan 3 Januari 2024.
"Apabila pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," ujar Kompol Emil Eka Putra, Minggu (24/12/2023).
Saat ini juga sudah tersedia mobil keliling tempat memperpanjang Surat Izin Pengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.
"Kehadiran mobil keliling SIM ini menjadi sangat penting, kepolisian telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang ditempatkan di lokasi - lokasi strategis di Kota Palembang," katanya.
Lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang :
1. Jalan Veteran atau seputaran SoMa.
2. Jalan Balap Sepeda atau depan TVRI.
3. Jalan Demang Lebar Daun atau seputaran Taman Polda Sumsel.