PALI, GLOBALPLANET - Tersangka perampokan toko emas di Pasar Inpres Pendopo Kabupaten PALI, Sumsel segera menjalani persidangan. Berkas perkara dan lima tersangka telah dilimpahkan Penyidik Polda Sumsel ke Kejari PALI pada Rabu (27/12/2023).
"Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel Rabu (27/12)," kata Kajari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intel Rido Darma Hermando Didampingi Kasi Pidum M.A Qadri.
Kelima tersangka Didin Sugianto (51) alias Suwitno (otak pelaku perampokan), Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan mengambil emas yang dipajang di etalase.
Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko dan Yudi Saputra (35), sebagai penadah sekaligus yang melebur emas hasil perampokan.
Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando mengatakan perkara perampokan tokoh emas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segerah disidangkan.
“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI beberapa waktu yang lalu, dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penadah yang akan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim," katanya.
Kelima tersangka akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara.