PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelanggaran Personel Polrestabes Palembang selama tahun 2023 mengalami penurunan. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan penurunan untuk pelanggaran disiplin maupun kode etik.
"Khusus di Polrestabes Palembang mengalami penurunan untuk pelanggaran personel tahun 2023, baik disiplin maupun kode etik," ujarnya didampingi Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Gani dalam pernyataan dikutip, Kamis (4/1/2014).
Diketahui, pelaksanaan tugas Propam adalah memproses dan menerima pengaduan masyarakat dan melaksanakan kegiatan razia kepada anggota Polri atau PNS Polri dalam rangka penegakan disiplin anggota yang tidak bisa lagi dibina di kesatuan masing - masing.
Pada data tahun 2023 terdapat pelanggaran disiplin dengan tindak lanjut 24 selesai, 3 proses, 9 SP3/SP4. Pidana Umum dengan tindak lanjut 1 proses, sementara pelanggaran Kode Etik dan Pidana Narkoba tidak ada.
Untuk laporan polisi terkait pelanggaran anggota yang masuk Yanduan atau Temuan dan Pidana Umum terdiri dari 1 Yanduan Polda Sumsel, 5 LP B datang langsung, dan 30 LP A Temuan.
Pelanggaran personel menurut golongan Kepangkatan yakni 1 PNS, 4 Pama, dan 41 Bintara.
Dari data Kasus / Pasal Pelanggaran Polrestabes Palembang yakni jenis pelanggaran penyalahgunaan wewenang berjumlah 8, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan 6, Pungli berjumlah 7, tidak sopan santun kepada masyarakat ada 2.
Lanjut, menghindari tanggung jawab dinas ada 8, Narkoba (tes urine) ada 4, Redkrutmen ada 1, perselingkuhan ada 1, Medsos ada 1, dan Ingkar janji ada 1 dengan total berjumlah 39.