PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku pemerasan wisatawan asal Lampung yang terjadi diatas Jembatan Ampera Palembang, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (25/1/2024) malam.
Tersangka yakni Budiman Dewantara alias Budi (33) warga Jalan SH Wardoyo, Gang Harapan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Sebelumnya aksi pemerasan tersebut viral di media sosial, polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian, celana panjang, topi, yang dipakai saat beraksi dan satu unit pisau kecil.
"Awalnya saya bersama Dika dan Madon di atas Jembatan Ampera untuk mengamen. Lalu saya meminta uang kepada korban ibu itu, dikasih nya uang Rp5000. Setelah itu saya langsung pergi," kata Budi saat diwawancarai langsung di Mapolrestabes Palembang, Jumat (26/1/2024) sore.
Saat meminta uang dengan menunjukkan pisau kepada korban dibenarkan Budi, "Saat itu pisau di pinggang tidak di cabut hanya ditunjukkan kepada korban, pisau itu juga punya Dika yang dititipkan kepada saya," jelasnya.
Menurut Budi mengatakan saat melancarkan aksinya tersebut setelah minum minuman keras bersama Dika dan Madon. "Kami tuh mau pulang, lalu ngamen untuk beli rokok saja," tukasnya.
Budi mengaku selama ini sembunyi di kawasan Sukawinatan tempat adik ipar bekerja sebagai pencari barang bekas. "Korban itu sedang berjalan sambil saya iringi meminta uang, korban tidak mau memberi uang lalu saya mengatakan ini Bu pisau sambil menunjukkan pisau kepada korban, sehingga diberi oleh korban uang Rp5000," tutupnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan benar pelaku pemerasan dengan senjata tajam yang viral ini telah ditangkap dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing didampingi Kasubnit Pidum Iptu Naibaho.
"Pelaku ditangkap Kamis (25/1) dan sudah kita amankan segera secepatnya dilakukan pemberkasan, Selain pelaku diamankan juga satu buah senjata tajam jenis pisau kecil, baju dan celana, topi yang digunakan tersangka melaksanakan kejahatannya," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan tersangka ini melancarkan aksinya sendirian. "Berdasarkan hasil rekaman yang ada dilakukan sendiri, jadi single fighter melakukan kejahatan dengan sendiri," katanya, Jumat (26/1/2024) saat pers rilis kepada wartawan di Mapolrestabes Palembang.
Lanjutnya, korban kerugiannya Rp5000 denger memberikan uang kepada tersangka. "Tersangka ini dalam kondisi mabuk saat itu, sengaja meminta uang kepada korban tidak menentukan nominal nya lalu diberikan korban uang Rp5000," ungkapnya.
Untuk tersangka atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan dilapis dengan UU No 12 Tahun 1951 atau UU Darurat khususnya dalam kepemilikan senjata tajam.