PALEMBANG, GLOBALPLANET - Melanggar Perda dengan melakukan penyalahgunaan kegiatan Acara dengan memainkan House Music, pemilik hajatan dan pemilik orgen tinggal atau alat music diamankan Polsek SU I Palembang, Minggu (28/1/2024).
Dari lokasi polisi menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit handphone, satu unit Laptop merek Asus, satu unit headset, satu unit Mixser merek Yamaha.
Bersama pemilik rumah hajatan Apriyanto (50) warga Jalan Wardoyo, Gang Cendana, RT 1, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan pemilik alat Andi Aprizal (40) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang langsung dibawa ke Mapolsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan mengatakan benar pihaknya telah mengamankan dua orang pemilik hajatan dan pemilik alat music diduga melakukan pelanggaran Tipiring Perda melakukan penyalahgunaan Kegiatan acara House Music.
"Ini pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau acara dengan music remix yang rentan disalah gunakan," ujar Kompol Alex, Minggu (28/1) kepada wartawan.
Lebih jauh Kompol Alex mengatakan Polsek SU I sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Satpol PP dan akan segera di sidangkan. "Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP dan barang bukti yang disita akan diserahkan ke Hakim untuk disita negara," katanya.
Sementara itu, sambung Kompol Alex dari hasil pemeriksaan atau tes urine dari pemilik hajat dan pemain orgen ditemukan urine nya positif.