PALEMBANG, GLOBALPLANET - Apes dialami Cyntia Sal Sabilah (35) warga Alang - Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kamera Canon 1300 D miliknya dilarikan penyewa.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (22/2/2024) siang.
Diceritakannya, kejadian tersebut pada hari Senin (19/2/2024) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Bunga Mayang, Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang saat terlapor datang untuk menyewa Kamera Canon 1300 D selama satu hari (1 X 24 jam).
"Terlapor datang untuk menyewa Kamera Canon 1300 D satu hari dengan harga Rp160 ribu dan menjaminkan data," katanya.
Lanjutnya, setelah waktu penyewaan habis dan kamera dikembalikan akan tetapi hingga dilaporkan ke Polisi kamera belum juga dikembalikan terlapor.
"Saya sudah mencari keberadaan terlapor melalui data pribadi yang diberikan, namun ternyata terlapor ini menggunakan data pribadi milik orang lain," kata korban.
Merasa telah ditipu akhirnya korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. "Saya harap dengan melapor kamera saya bisa ditemukan dan kembali serta terlapor diamankan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit Kamera Canon 1300 D yang diperkirakan senilai Rp4,8 juta. Sementara, laporan dari korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penggelapan dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.