PALEMBANG, GLOBALPLANET - Laka lantas tewas di Jalan Demang Lebar Daun, depan Lampu Merah Simpang Polda hari Senin (26/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB antara mobil Gran Max BG 8684 ZI dengan Honda Acort nopol BG 4 LT. Akibatnya sopir Gran Max bernama M rian (24) tewas di tempat.
Korban warga Perum Griya Sako Permai, Palembang, meninggal dunia di tempat dengan luka memar di bagian dada sebelah kiri. Sedangkan sopir Acort Heriyanto (38) warga Plaju, Palembang mengalami luka ringan.
Anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang khususnya Unit Laka Lantas menerima informasi kejadian langsung mendatangi lokasi. Korban meninggal dunia dibawa ke RS Bhayangkara sedangkan mobil diamankan di Pos Laka Pakjo.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Emil Eka Putra melalui Kanit Laka Lantas, Iptu Arsikakum membenarkan adanya kecelakaan antara mobil yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. "Kejadiannya jam 10.30 WIB di Jalan Demang Lebar Daun di seputaran simpang lampu merah Polda Sumsel mobil Acort yang ditabrak oleh mobil Grandmax," katanya, Senin (26/2).
Kecelakaan ini diduga disebabkan terjadi karena kecepatan mobil yang terlalu tinggi dan sopir Gran Max tidak menggunakan safety belt. "Dari lokasi kejadian terlihat korban sudah meninggal dunia, akibat benturan di dada dan kepala," katanya.
Masih kata Iptu Arsikakum kendaraan sudah diamankan di Pos Pakjo. "Sopir Acort sudah diamankan guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sat Lantas Polrestabes Palembang mengimbau pengendara agar selalu tetap melengkapi surat menyurat kendaraan, dan menggunakan safety belt bagi pengendara mobil dan helm untuk pemotor. "Tetap selalu waspada dan hati - hati serta mematuhi aturan berlaku lintas dan rambu - rambu," katanya.