PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Divre III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PTKAI yang berada di Jalan Kimerogan Kecamatan Kertapati, Kota Palembang Selasa (27/2/2024).
Aset tersebut terdiri dari 1 bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2 beralamat di jalan Kimerogan no.513 RT 013, RW 002, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Manager Humas KAI Dvre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni grondkaart nomor 1 tahun1912, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Menurut Aida bahwa aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset. "Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, Sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3 ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak tersebut.
"Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya, oleh PTKAI semua tahapan sebelum dilakukan penertiban sudah kami lakukan," ujar Aida.
KAI Divre III menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara, "Dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," pungkasnya.