loader

Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor BPN Musi Rawas

Foto

MUSI RAWAS, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sampai dengan 2023, Selasa - Rabu (19 - 20 Maret 2024). 

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sampai dengan 2023. 

"Terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Km 78, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan,  Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Pangeran Mohamad Amin Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Mulyo Harjo Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (21/3/2024) sore.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sampai dengan 2023. 

"Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujarnya.

Share

Ads