loader

DPD Partai Golkar Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Mulai 26 Maret 2024 

Foto
Ketua DPD Partai Golkar OKU Timur, H, Beni Defitson, SIP, MM

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Berdasarkan hasil rapat koordinasi sejak 26 Maret 2024, DPD Partai Golkar OKU Timur diperintahkan DPP dan DPD partai Golkar Sumatera Selatan untuk melakukan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung dan didukung pada Pilkada 2024.

Demikian diungkapkan Ketua DPD Partai OKU Timur, H, Beni Defitson, SIP, MM, didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar OKU Timur sekaligus Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah OKU Timur, A Jamil Nasution, SP, pada Senin (25/03/2023).

Berdasarkan hasil Rapat koordinasi dan evaluasi surat tugas Bakal Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel dengan seluruh Ketua DPD Partai Golkar  kabupaten dan kota se Sumsel Senin 25 Maret 2024. Untuk itu sejak 26 Maret 2024 DPD Partai Golkar OKU Timur diperintahkan oleh DPP Partai Golkar dan  DPD Partai Golkar Sumsel melakukan penjaringan Calon Kepala daerah dan  Wakil Kepala daerah Yang diusung dan didukung Partai Golkar  OKU Timur.

Beni menjelaskan, secara terbuka penjaringan ini berlaku bagi kader internal maupun eksternal Partai Golkar OKU Timur. Mengingat Partai Golkar merupakan partai yang terbuka.

"Partai Golkar partai yang terbuka sehingga silahkan baik itu kader internal maupun eksternal jika ingin mendaftar Bakal Calon kepala daerah dan Wakil kepala daerah," ungkap Ketua DPRD OKU Timur ini.

Politikus Partai Golkar ini juga menambahkan, khusus Bakal Calon dari luar kader partai Golkar dipersilahkan untuk berkomunikasi dengan Tim Penjaringan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang diketuai oleh  A, Jamil Nasution, SP.

Pria asal Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II OKU Timur ini, juga menjelaskan, untuk hasil penjaringan ini nanti akan dilaporkan kembali ke DPD Partai Golkar Sumsel  dan  DPP Partai Golkar di Jakarta hingga  April 2024.

Share

Ads