loader

Unit Pidsus Polres OKU Timur dan Tim  FT Pertamina Baturaja Lakukan Sidak ke  SPBU

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Untuk memastikan ketersedian Bahan Bakar Minyak (BBM)  cukup dan tidak terjadi kecurangan maupun penyimpangan. Anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel,  melaksanakan kegiatan Sidak pengawasan dan pengecekan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di  Bumi Sebiduk Sehaluan.

Sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan BBM  serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan  ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dlm hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dlm rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H.

Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, pada Sabtu (30/03/2024).

Kegiatan pelaksanaan sidak dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur pada
Sabtu, 30 Maret 2024 di SPBU 24.321.130, Jalan  Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung.

Kegiatan ini dengan melibatkan,  Tim  FT Pertamina Baturaja dipimpin oleh Yogi Nugrahadi, Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur Dipimpin Oleh Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH.
Tim yang melaksanakan Sidak  melakukan pengecekan terhadap mesin -mesin yang digunakan untuk pengisian BBM  serta melakukan pengujian,katanya.

Dari hasil Sidak di  SPBU 24.321.130, Jalan Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung, Mesin pertalite dilakukan pengujian sebanyak dua kali  menggunakan bejana ukuran 20 Liter dengan hasil : Nozzele 7 (M - S7) - 10 ml. Dinyatakan msh diambang batas kesalahan yang diizinkan dalam20 liter itu plus minusnya 0,5 persen maupun plus minus 100 ml.

Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera maupun segel pada mesin. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim FT Pertamina Baturaja dan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur, ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU 24.321.130 tersebut hanya saja masih dalam ambang batas yang diizinkan. (Ambang batas yang dizinkan -100 ml atau 0,5 persen).

"Kegiatan ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun kecurangan pendistribusian BBM terlebih sebentar lagi masuk arus mudik lebaran yang permintaan akan BBM semakin meningkat,"tegasnya.

Share

Ads