loader

Para Pedagang Inginkan Hak Kembali Berdagang di Pasar 16 Ilir

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polemik habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Pasar Enam Belas (16) Ilir Palembang atas nama pemegang hak PT. Prabu Makmur, yaitu Hak Guna Bangunan Nomor: 641/16 Ilir Tgl. 3 Januari 1996 masih terus berkepanjangan. 

Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir Palembang (P3SRS PS 16 Ilir), M Alfa mengatakan dia dan pedagang berharap ingin hak kembali. "Tidak banyak yang kami harapkan dan inginkan, Kami hanya ingin hak kami kembali berdagang seperti biasa," katanya, Selasa (16/4/2024).

Menurut M Alfa mengatakan bahwa keberadaan Pasar 16 Ilir di Kota Palembang merupakan salah satu icon yang sudah berdiri sejak jaman dahulu. "Dari jaman dulu pasar 16 Ilir sudah ada banyak pedagang mencari nafkah untuk keluarganya. Makanya dengan permasalahan ini kami kesulitan berdagang," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut M Alfa menuturkan P3SRS PS 16 Ilir tetap mendukung program pemerintah Kota Palembang dalam pembangunan. "Namun, roda perekonomian Palembang sedikit banyak ada disini," ujarnya.

Ditempat sama, Penasehat Hukum (PH) P3SRS PS 16 Ilir, M Edy Siswanto mengatakan, pihaknya akan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

"Pada awalnya para pedagang ini memilik kios, dengan cara membeli dari PT Prabu Makmur, dituangkan dalam Akta Otentik dihadapan Notaris dan PPAT, sehingga  diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sah secara Hukum, itu belum pernah dinyatakan dihapus ataupun  batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia," jelas Edi Siswanto, didampingi Mulyadi, Mustadi Hartono, Prengki Adiatmo, Sulyaden, Ricky Wahyudi. 

Edy Siswanto menguraikan, fakta mengenai habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) dimiliki Pengelola Pasar 16 Ilir, yaitu PT Prabu Makmur, selaku pemegang Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 641/16 Ilir, Tanggal 3 Januari 1996 berakhir tanggal 2 Januari 2016, adalah benar adanya.

"Kendati demikian, habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan tersebut tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan para Pedagang pasar 16 Ilir atas kios - kios di dalam Gedung Pasar 16 yang sudah sejak lama mereka beli tersebut dan secara hukum juga habisnya Hak Guna Bangunan PT. Prabu Makmur selaku pengelola Pasar 16 ilir tersebut dapat diperpanjang atau dapat ditingkatkan hak atas kepemilikannya atas kios untuk berdagang di Pasar 16 Ilir Palembang tersebut," ungkapnya.

Masih kata Edy Siswanto bahwa adanya fakta pemasangan pagar seng di gedung pasar 16 Ilir Palembang dan adanya penggembokan terhadap beberapa kios Pengelola, PT. Bima Citra Realty, Pemegang HGB yang baru, yaitu HGB Nomor : 714/Enam Belas Ilir Tgl. 3 Januari 2024.

"Menurut hemat kami, perbuatan melawan hukum baik secara keperdataan maupun secara pidana, dikarenakan tindakan pemagaran dan penggembokan adalah tindakan main hakim sendiri (Higenrichting), karena tidak berdasarkan perintah Pengadilan atau perintah Penguasa yang berwenang dalam hal eksekusi," tutupnya.

Share

Ads