loader

Wanita di Musi Rawas Didenda karena Gelar Pesta Organ Tunggal

Foto

HUKUM, GLOBALPLANET - Seorang wanita bernama Murni didenda Rp1 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena menggelar acara dengan hiburan organ tunggal tanpa izin. Murni terbukti bersalah melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana terkait mengadakan keramaian tanpa izin.

Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A-01/IV/2024 yang menduga Murni telah melanggar aturan tersebut. 

Dipaparkannya, pada tanggal 24 April 2024, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H Silalahi, S.H., bersama anggota reskrim, Briptu Bima Saputra, S.H., melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Sidang tipiring pun terdaftar dan dilaksanakan pada hari yang sama, dipimpin oleh Hakim Ketua Verdian Amir Rizki Apriadi.

Hakim memutuskan Murni terbukti bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta. "Murni juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500," ujar Kapolsek.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau memberikan saran agar kasus serupa di masa depan, tidak hanya tuan hajat yang dijadikan terdakwa, tetapi juga pemilik atau pengendali organ tunggal yang digunakan dalam keramaian tersebut. 

"Alat musik tersebut disarankan untuk disita sebagai barang bukti pendukung," sarannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku saat mengadakan acara. Izin yang diperlukan harus diajukan dan diperoleh terlebih dahulu untuk menghindari sanksi hukum.

Share

Ads