loader

Mendagri Batalkan SK Pelantikan Pejabat 3 Kabupaten di Sumsel, Begini Respons Pemprov

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjadi jembatan sebagai koordinasi bagi 17 kabupaten kota dalam proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini dikarenakan terbitnya pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat di tiga kabupaten di Sumsel.

Tiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten OKU Selatan, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan pihaknya segera menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penjelasannya.

"Posisi pelantikan dimulai dari nol lagi nanti Pemprov Sumsel akan proses melalui OPD terkait," kata Fatoni saat bertemu Sekda OKU Selatan M. Rahmatullah di Griya Agung Palembang, Sabtu (4/5/2024).

Selain membahas SK Pejabat oleh Mendagri, Fatoni juga menyoroti soal rencana reaktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan untuk segera didiskusikan lebih lanjut. Terutama terkait dengan legalitas yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing daerah.

Melalui kesempatan ini, Sekda OKU Selatan M. Rahmatullah menyampaikan sejumlah kegiatan di Kabupaten OKU Selatan yang membutuhkan peran Pj Gubernur dalam penyelesaiannya. Di antaranya terkait dengan tindaklanjut pembatalan SK pelantikan pejabat administrator dan pengawas oleh Mendagri, persiapan pelaksanaan Pilkada dan perkembangan aktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan. 

"Saya melaporkan terkait kondisi OKU Selatan, yakni tindak lanjut pelantikan. OKU Selatan salah satu daerah yang menyelenggarakan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 kemarin dan dibatalkan. Kami berharap Pak Gubernur membantu menjembatani perihal ini karena terdapat pejabat seperti camat, lurah yang masih belum terisi karena ini kaitannya langsung dengan masyarakat,” ucap Rahmatullah.

Sementara itu, terkait perkembagan reaktivasi Bandara Gatot Subroto di Way Kanan, Pemkab OKU Selatan sudah melakukan penjabaran APBD terkait kewajiban Kabupaten OKU Selatan.  

“Mudah-mudahan sesegera mungkin akan disalurkan ke Way Kanan sesuai dari Bina Keuangan Daerah terkait prosedur apa-apa yang harus dilakukan," katanya.

Share

Ads