loader

Penjelasan Kombes Pol Harryo soal Mahasiswi Tewas Tergilas Truk

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mahasiswi tewas tergilas truk trailer di Jalan MP Mangkunegara Palembang pada Senin siang (6/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban meninggal merupakan penumpang sepeda motor Honda CBR BG 5983 ABV.

Lalu bagaimana dengan larangan truk melintasi jalan dalam kota di siang hari? Berikut tanggapan dan penjelasan dari Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

"Kejadian bermula korban yang berboncengan sepeda motor melintas di jalur sebelah kiri, namun kaget karena di depannya diduga kendaraan yang akan melintas dan sedikit melawan arah. Ini terjadi tiba - tiba sehingga korban terjatuh dan kendaraan di belakang tidak bisa menghindar sehingga terjadi peristiwa itu," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah di Polsek IB I, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, saat kejadian truk trailer dari arah kota hendak menuju ke luar kota dan memang dibenarkan atau diperbolehkan pada jam yang sudah ditentukan.

"Kendaraan tersebut memang diperbolehkan melintas dari dalam kota ke luar kota, sesuai dengan peraturan wali kota dan sesuai dengan jamnya diperbolehkan di jalan tersebut," katanya.

Sebagai mana peraturan yang ada, sambung Kombes Pol Harryo, truk bisa melintas dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. "Sementara kecelakaan terjadi pukul 14.00 WIB, juga mobil tersebut arahnya dari dalam kota hendak ke luar kota bukan masuk menuju ke dalam kota," ungkapnya.

Lanjutnya, Satlantas Polrestabes Palembang sedang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap satu pengendara motor yang diduga menyebabkan insiden ini terjadi. "Menyebabkan korban kaget, diduga sedikit melawan arah dari sisi jalan ingin menyeberang jalan, sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.

"Sudah kita cek melalui CCTV, namun tidak muncul karena ada banyak CCTV di sekitar lokasi, namun tidak terekam dan ada yang tidak aktif. Saat ini kita memaksimalkan mengidentifikasi dengan kamera yang ada," katanya.

Share

Ads