OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan, pada Selasa (14/05/ 2024) dibuka oleh Bupati OKU Timur Ir, H, Lanosin, MT, dan diikuti oleh seluruh Kepala desa (Kades) Se OKU Timur.
Kepala Dinas PMD OKU Timur, H, Rusman, SE, MM, menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Ada beberapa point perbedaan, namun yang ditunggu pasal yang menjelaskan perpanjangan masa jabatan Kepala desa.
Pada Undang-undang yang baru, jabatan Kepala desa ditambah dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan. "Namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah, karena itu berharap agar Kepala desa untuk bersabar,"terangnya.
"Sinergi dari desa ke kecamatan sampai ke kabupaten harus berjalan dengan baik. Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program kecamatan hingga ke desa, begitupun sebaliknya Pemerintah desa menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten,"kata Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT.
.
Tentang perpanjangan masa jabatan Kepala desa, bupati mengucapkan selamat dan berharap Kades dapat menjadi lebih amanah. "Selamat atas disahkannya UU No 3 Tahun 2024, didalamnya terdapat pasal tentang perpanjangan masa jabatan Kades. Namun saya berharap mohon bersabar untuk menunggu turunannya, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran, sehingga dibahas di DPRD dan menjadi Perda,"jelasnya.