loader

Kapolsek Madang Suku II, Imbau Masyarakat Jangan Mainkan Musik Remix Saat Hajatan 

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Masyarakat di Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur  dihimbau untuk tidak memainkan musik remix ketika menggelar hajatan. Jika tetap nekat akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak kepolisian.

Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Sahirul Alim, S.Psi, pada Rabu (16/05/2024) menghimbau masyarakat untuk tidak memainkan musik remix ketika menggelar hajatan.

Himbauan tentang larangan memainkan musik remix  disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku II di setiap desa yang ada di wilayah Hukum Polsek Madang Suku II.

Himbauan ini sesuai arahan Kapolres OKU Timur yang menegaskan larangan memainkan musik remix ketika  hajatan maupun acara, sanksinya pembubaran hingga penyitaan alat musik.

"Himbauan ini sebagai  bentuk pencegahan gangguan Kamtibmas serta memgantisipasi potensi terjadinya korban jiwa,"terangnya.

Dia juga menambahkan, himbauan ini juga sebagai bentuk keseriusan Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang sering terjadi akibat musik remix maupun  house musik.

"Kami khusus dari Polsek Madang Suku II  menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memutar musik remix disetiap acara hajatan maupun acara lain,"terangnya.

Musik remix bukan budaya OKU Timur, tentunya juga musik remix dapat memicu gangguan Kamtibmas. Karena selain suara dan intonasi musik dapat mengganggu masyarakat sekitar dan dapat memicu pelanggaran hukum lainnya, contohnya mengkonsumsi Minuman keras (Miras), menyalahgunakan Narkoba serta perselisihan masyarakat,"imbuhnya.

Share

Ads