PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polisi menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang mencemari sungai kemudian meledak pada 28 Juni 2024. Peristiwa ledakan itu menyebabkan empat orang pekerja meninggal dunia.
Pemilik berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin telah diamankan Polres Muba bersama Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel. TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.
Mulanya kejadian semburan minyak tersebut terjadi di pinggir Sungai Dawas, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian lokasi sumur meledak seminggu kemudian dan menimbulkan korban.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan kejadian tersebut bermula saat sumur minyak ilegal milik masyarakat mengalir hingga minyaknya ke sungai.
"Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi Sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap dan mencemari sungai," kata Bayu, Rabu (10/7/2024).
Setelah kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP, namun seminggu kemudian sumur minyak tersebut terbakar.
"Pada 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mencari satu orang lagi pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.
"Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak," katanya.