loader

Tim Sakahira Lawfirm Berharap Penyidik Segera Tetapkan Pelaku Penipuan Arisan Online RD Sebagai Tersangka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penasihat hukum (PH) korban M Bahari Yudha Putra Pratama (25) dalam perkara penipuan dan penggelapan arisan online, berharap penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menentukan sikap dan menetapkan terlapor berinisial RD sebagai tersangka. 

Dimana terhitung telah sekitar 80 hari berkas perkara penipuan dan penggelapan arisan online tersebut telah berjalan dan telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Jumat (12/7/2024) siang Penasihat hukum korban dari Tim Sakahira Lawfirm, Muhammad Axel F SH, didampingi Penggis, A Rilo Budiman, Amin Rais, M Abyan Zahfran dan Febri Prayoga mengatakan kehadiran pihaknya guna mempertanyakan perkembangan kasus kliennya.

"Iya hari ini tujuan kami datang ke Polrestabes Palembang untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami yang menjadi korban atas nama M Bahari Yudha Putra Pratama, yang telah melaporkan RD atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan, dengan kerugian sebesar Rp20 juta," ujar Muhammad Axel F SH.

Menurut Axel menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, baik pemanggilan korban, saksi hingga melengkapi barang bukti. "Klien kami sudah dipanggil dan diperiksa, berikut juga dengan saksi-saksi. Selain itu, kami juga sudah sertakan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti bukti transfer dan chat terduga terlapor," ungkap Axel.

Masih kata Axel menuturkan, awal kejadian tersebut bermula dari arisan online yang dibuka terlapor dengan sejumlah member.

"Pasa saat bertemu di Jalan Merdeka Kantor Walikota Palembang, Rabu (8/5/2023) sekira pukul 15.23 WIB, terlapor menjelaskan nariknya Rp20 juta. Dan klien kami narik pada bulan November 2023, ketika giliran klien kami narik, terlapor tidak memenuhi tanggung jawabnya, padahal sudah beberapa kali pembayaran," tutupnya.

Share

Ads