PALEMBANG, GLOBALPLANET - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) asal Sumatera Selatan (Sumsel) fasilitasi sertifikasi antar area gelembung renang ikan dengan nilai ekonomis 6 miliar selama semester I tahun 2024.
Produk ikan berupa gelembung renang ikan yang disertifikasi sebanyak 9.742 kg, dilalulintaskan ke Kabupaten Deli Serdang, Sidoarjo, Tangerang, Kota Bandung, Batam, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Pangkalpinang dan Pontianak.
Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu mengatakan, sebelum dilalulintaskan gelembung renang ikan telah melalui pemeriksaan oleh pejabat Karantina Sumsel berupa pemeriksaan fisik maupun kelengkapan dokumen sebagai persyaratan administrasi.
"Gelembung renang ikan telah melalui pemeriksaan klinis, kesesuaian jenis, jumlah, dan volume komoditas,” ujar Kostan, Selasa (23/7/2024).
Menurut Kostan, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan lalu lintas komoditas perikanan dan berkomitmen untuk menjaga kesehatan komoditas perikanan dan keamanan produk perikanan di wilayah Sumsel.
"Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas, sebagai upaya melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit," katanya.
Lebih Kostan menjelaskan, gelembung renang ikan diambil dari jenis ikan tertentu, seperti ikan gulama, ikan tirusan, dan ikan malong. Organ gelembung renang ikan memiliki fungsi penting bagi ikan untuk membantu keseimbangan pola renang terhadap arus karena berisi gas seperti oksigen.
"Selain fungsi pada ikan sendiri, gelembung renang ikan memiliki manfaat untuk kesehatan manusia sebagai sumber kolagen, meningkatkan metabolisme tubuh, dan meningkatkan kecerdasan pada bayi," tutup Kostan.