PALEMBANG, GLOBALPLANET - Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur l, Kabupaten OKI mendatangi Polda Sumsel, Selasa (30/7/2024) siang.
Kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk meminta kejelasan terhadap kasus penggelapan dana koperasi yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni Wiyono selaku Ketua Koperasi dan Sairoji.
"Kedatangan kami kesini untuk meminta kejelasan dari pihak Polda terkait kasus uang koperasi yang digelapkan oleh dua orang tersangka sebesar Rp 11 milyar," ungkap Rustandi Adriansyah selalu kuasa hukum anggota KUD.
Kata Rustandi bahwa kasus tersebut sudah berjalan hampir tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Kami merasa kasus ini seolah dipermainkan, padahal ini menyangkut hak orang banyak," kata Rustandi.
Dari itu pihaknya meminta agar penyidik Polda Sumsel segera menangkap kedua tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka ini sempat ditangkap dan ditahan selama dua puluh hari, tetapi setelah itu mereka dibebaskan, dengan alasan tidak mempunyai bukti yang cukup bahwa mereka berdua bersalah, " terang Rustandi.
Padahal, lanjut Rustandi, bukti-bukti sudah cukup jelas untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
,"Sekali lagi kami minta agar kedua tersangka ini segera ditangkap dan diproses secara hukum, " terang Rustandi.
"Tadi kami sudah bertemu Dirkrimum, insya Allah bulan Agustus akan dilakukan gelar perkara, " tambah Rustandi.
Rustandi berharap usai dilakukan gelar perkara, kasus tersebut menemukan titik terang.
"Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai, pelaku segera tertangkap dan uang yang gelapkan oleh kedua tersangka segera dikembalikan, " tutup Rustandi.