loader

Beri Tenggat Waktu Enam Bulan untuk Bangun Jembatan P6 Lalan Muba

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Kerusakan jembatan P.6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin akibat dari insiden ditabrak oleh kapal tongkang mulai menemukan titik terang kesepakatan untuk segera dituntaskan. 

Hal ini terungkap saat Sekda Muba Apriyadi Mahmud hadir dalam Rapat Tindaklanjut Percepatan Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lt.2, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (28/8/2024). 

"Waktu pelaksanaan pembangunan paling lambat akan dimulai enam bulan sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan Kesepakatan, kalau tidak ada progres, alur transportasi air dibawah jembatan P.6 Lalan akan kami tutup," tegas Sekda Muba Drs Apriyadi MSi. 

Ia juga menambahkan, kapal tongkang akan ditahan sampai itikad baik direalisasikan. "Selain itu juga, biaya santunan kepada masyarakat yang terdampak harus dimaksimalkan, dan mengganti barang masyarakat yang hilang akibat dari insiden tersebut," ulasnya. 

Sementara itu, Sekda Pemprov Sumsel Drs Edward Candra MH mengatakan, perbaikan jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan yang ada dengan bentang 10 Meter + 120 Meter + 10 Meter dan ketinggian naik 1 Meter.

"Asosiasi akan menjamin dan menyiapkan dana talangan untuk memastikan Jembatan P.6 Sungai Lalan dapat segera mungkin dibangun dan biaya lain lain," ujarnya.

"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diminta untuk tetap menahan tug boat/ tongkang penubruk sebagai sita jaminan aset sampai memiliki ketetapan 
hukum," tambahnya. 

Ketua Asosiasi Lalu Lintas Dibawah Jembatan P6 Lalan (AP6L), Humala Oloan Pasaribu menegaskan pihaknya sepakat akan menjamin perbaikan jembatan P.6 Lalan. 

"Kami juga akan menalangi untuk perbaikan jembatan Lalan, selain itu kami akan berkontribusi sebesar 50 persen untuk menanggung perbaikan jembatan P.6 Lalan," tandasnya. 

Dalam kesempatan tersebut Sekda Muba Apriyadi Mahmud turut didampingi Kadishub Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kadis PUPR Alva Elan SST MPSDA, dan Kabag Hukum Romasari Purba SH.

Share

Ads