LAHAT, GLOBALPLANET - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara. Aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas, sehingga penertiban kami lakukan setelah pendekatan persuasif tidak berhasil. Pemanfaatan lahan aset negara ini digunakan untuk perluasan prasarana dalam pengembangan angkutan batubara di wilayah Merapi Kabupaten Lahat, ataupun seperti pengembangan Kramasan Kertapati sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun terminal unloading angkutan batubara.Selain program CSR dan UMKM, pengembangan angkutan batubara ini juga merupakan komitmen PTKAI (Persero) untuk ikut menjadi bagian dalam peningkatan pergerakan perekonomian masyarakat di wilayah Sumatera Selatan, khusus nya Kabupaten Lahat.
"KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan," katanya, Minggu (8/9/2024).
Masih kata Aida, bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, tempat usaha, parkir, dan sebagainya. KAI juga melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya.
“Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI Divre III telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” tegas Aida.
Selama tahun 2023 sampai semester I tahun 2024 KAI Divre III telah melakukan pensertipikatan aset sebanyak 8.072.162 M2 penertiban lahan tanah seluas 630.300,01 M2 dan penertiban bangunan 193.331,13 M2. Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
"Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana dengan tentu melakukan koordinasi dan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu dengan para pihak, seperti penertiban yang dilakukan di wilayah Merapi Kabupaten Lahat,"jelas Aida.
Aida menegaskan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa.