PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengukuhkan tiga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan satu pelaksana tugas (Plt) Bupati, Selasa (24/9/2024). Pjs dikukuhkan untuk menggantikan bupati cuti kampanye.
Ketiga Pjs bupati yakni Pjs Bupati OKU Timur Prof Edward Juliarta, Pjs Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi, Pjs Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Coriza. Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yaitu Inayatullah.
Plt Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Inayatullah. Pengukuhan dilakukan di Griya Agung Palembang. “Pelaksana tugas pejabat sementara ini waktunya hanya terbatas dalam rangka untuk menjalankan tugas karena definitifnya cuti. Karena itu diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap Pj Gubernur Elen Setiadi.
Pjs dan Plt Bupati, selaku kepala daerah sementara diminta dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam persiapan Pilkada dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah masing-masing.
“Masa tugas Pjs dan Plt Bupati ini kurang lebih hanya dua bulan sebagai pelaksana tugas dan pejabat sementara untuk tetap melaksanakan tugas sebagai bupati termasuk penyuapan Pilkada. Mereka juga mengkoordinasikan ini bersama Forkopimda, dan mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas," katanya.