PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Kamis (17/10/2024).
Hal tersebut dikatakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H bahwa penyitaan aset berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.
"Juga Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024," ujar Vanny saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Vanny menjelaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
"1 Bidang Tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, dan 1 Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumsel dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A," ungkapnya.
Masih kata Vanny menyatakan bahwa, Dalam penyitaan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang.
"Serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A, Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan," tutupnya.