PALEMBANG, GLOBALPLANET - Anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap pengedar narkotika jenis Sabu - Sabu (SS), dengan tersangka M Emir Yuniko (32) warga Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
Tersangka ditangkap Senin (14/10/2024) dan anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti (BB) di dua lokasi berbeda. Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Dilokasi pertama ini hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,39 gram 1 timbangan digital, 1 ball plastik bening, 1 buah pipet ujungnya runcing, 1 tas sandang warna hitam.
Lalu, penggeledahan dilakukan dilokasi kedua di Jalan Griya Risqi Borang, Perumahan Zayyan Regency A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. Didalam kamar dirumah tersebut, ditemukan BB berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram, 1 paper bag merek Hagia Sophia warna hitam, 1 timbangan digital, 1 ball plastik bening, 1 buah kotak silver, pipet ujungnya runcing, 1 sendok plastik warna putih.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu dan Kanit III, Ipda Edy Zulkarnain, serta Iptu Jonsi mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri yang di maksud akhirnya dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan BB 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,39 gram," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memimpin pers rilis di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (1/11/2024) sore
Lanjutnya, jika tersangka merupakan residivis kasus sama narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan dilokasi pertama langsung melakukan penggeledahan dilokasi kedua di Jalan Griya Risqi Borang, Perumahan Zayyan Regency A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
"Di TKP tersebut sebuah rumah kontrakan dan dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan dan ditemukan BB Sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram," bebernya.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan pihaknya kini masih mengidentifikasi pengirim barang haram tersebut kepada tersangka. "Hasil indentifikasi dan pengembangan bandar ini merupakan pemain lama, namun saat ini masih dalam penyelidikan keberadaan bandar," ungkapnya.
Kedepan akan mengintensifkan pengungkapan kasus narkotika, "Karena Palembang salah satu pasar Narkotika jenis Sabu, jadi kita tidak akan berhenti disini saja dan terus dilakukan pengembangan," tegasnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, tersangka Emir merupakan pengedar. "Sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang yang berada di Pali dan bertransaksi di jalan, kita masih menyelidiki Bandar ini karena nomor yang digunakan dari luar negeri hingga kita masih mengidentifikasi orang ini," katanya.
Mendasari keterangan dan informasi yang ada Sabu ini termasuk jaringan dari Riau. "Barang tersebut berasal dari luar negeri masuk dari Riau dan menyebar ke seluruh daerah termasuk ke Sumatera Selatan dan Palembang," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan disangsikan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.