OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kapolsek Cempaka, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, AKP Aston L Sinaga, SH, dan personil melakukan monitoring pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kecamatan Semendawai Barat untuk Pilkada serentak 2024.
Kegiatan pekantikan KPPS berlangsung pada Kamis (07/11/2024) di gedung serba guna Desa Betung Kecamatan Semendawai Barat.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui Kapolsek Cempaka, AKP Aston L Sinaga, SH, mengatakan, pembentukan KPPS merupakan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pilkada tingkat terbawah yang proses rekrutmennya dilaksanakan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Dalam proses pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, pendaftar menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak Sekretariat Kantor PPS di wilayah masing-masing,katanya.
"Unit Intelkam Polsek Cempaka akan mengintensifkan kegiatan koordinasi, monitoring, dan deteksi selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 di OKU Timur,"jelasnya.
Sedangkan untuk tahapan pembentukan KPPS, KPU RI telah merealese Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Jadwal dan Tahapan pembentukan KPPS, pengumuman pendaftaran 17 – 21 September 2024. Penerimanaan pendaftaran : 17 – 28 September 2024. Penelitian administrasi 18 – 29 September 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi : 30 September – 02 Oktober 2024. Tanggapan hasil penelitian administrasi : 30 September – 05 Okotber 2024. Pengumuman hasil seleksi 05 Oktober – 07 Oktober 2024. Pengadminitrasian mandiri : 07 Oktober – 01 November 2024. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 07 Oktober - 01 November 2024. Pengisian skrining riwayat kesehatan : 07 Oktober - 01 November 2024. Penetapan anggota KPPS : 07 November 2024. Pelantikan anggota KPPS : 07 November 2024.
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama 32 Hari mulai terhitung dari 07 November 2024 – 08 Desember 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Jumlah KPPS yang dilantik di Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur berjumlah 217 orang KPPS yang tersebar di 12 desa Kecamatan Semendawai barat.
Kegiatan dihadiri Camat Semendawai Barat Lindawati, SKm, MKes, MM, Ketua PPK Kecamatan, Semendawai Barat, Ketua Panwascam Kecmatan Semendawai Barat.