loader

Satpol PP Tertibkan Warung Kontainer di Depan RS Muhammadiyah Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satpol PP Kota Palembang menertibkan warung - warung jajanan (kontainer) dan mobil di sepanjang Jalan A Yani, tepatnya di depan RS Muhammadiyah, Palembang, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Penertiban dilakukan karena telah melanggar Perda Kota Palembang, hingga sekira pukul 08.00 WIB terdapat sekitar 6 buah kontainer warung berjualan makanan kecil dan warung menggunakan mobil diamankan.

Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin melalui Kabid Tibum Cherly Panggarbesi membenarkan adanya penertiban. "Subuh bersih - bersih digelar di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan RS Muhammadiyah, Palembang," kata Cherly. 

Menurut Cherly menuturkan, penertiban atau subuh - subuh bersih untuk penegakan Perda 44/2002. "Penertiban ini langsung diamankan barang bukti dan hanya diamankan oleh Sat Pol PP Kota untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," tuturnya.

Lanjutnya, sesuai Pasal 22 ayat (1) setiap badan atau orang dilarang menempatkan benda - benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di daerah milik jalan, di jalan, jalur hijau juga tempat - tempat umum kecuali di tempat - tempat yang telah diizinkan oleh kepala Daerah. 

Sementara itu, seorang warga di lokasi tersebut, Jhoni (40) mengatakan, penertiban terlihat Subuh sekira pukul 04.00 WIB sampai pagi masih berlangsung dan banyak yang diangkut Satpol PP. "Ada kontainer sebagai tempat berjualan," ungkapnya.

Sedangkan, Humas RS Muhammadiyah Palembang, Yuzar didampingi Eka Muhamad ketika dibincangi mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang telah melakukan penertiban pedagang yang berjualan dipinggir jalan depan RS Muhammadiyah. "Iya kita inginnya seperti ini jalur jadi bersih," imbuhnya. 

Lanjutnya, menjelaskan bahwa jalur yang digunakan untuk berjualan merupakan jalur untuk pejalan kaki. "Oleh karena itu, sering terjadi krodit dan banyak masyarakat terutama pasien mengeluhkan susah saat hendak masuk ke RS Muhammadiyah Palembang," tutupnya.

Share

Ads