loader

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Boom Baru Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktorat Jendral Bea Cukai melaksanakan Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur. Pemusnahan di Pelabuhan Boom Baru Palembang.

Kanwil DJBC Sumatera Selatan Agus Yulianto mengingatkan tugas dan fungsi utama direktorat bea dan cukai sekaligus melaporkan hasil kerja 2021-2024.

"Kinerja kami lakukan hasil dukungan semua unsur dan merupakan pelaksanaan program asta cita presiden RI. Dimana menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya dikutip Rabu (18/12/2024).

Tugas dan fungsi, bagian kementrian keuangan dalam reveneu colector yaitu mengoptimalkan penerimaan negara. 

Kedua community protector yaitu melindungi masyarakat. Trade Facilitator dan Induatri Asaiatance yakni memfasilitasi perdagangan dan industri. 

Juga disampaikan tugas pokok bea cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) denfan wilayah Sumsel, bea cukai Palembang, provinsi Jambi, provinsi Babel, Pangkal Pinang dan bea cukai Belitong. 

Dengan total kerugian mencapai Rp 467,3 miliar dengan risiko kerugian negara mencapai Rp140,7 miliar dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal pencegahan narkoba bila sampai ke masyarakat.

Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjung Pandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat, " ungkap Agus, Selasa (17/12/2024). 

"Hal ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat," sambung Agus. 

Kata Agus, komponen pungutan cukai untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat. 

Hal ini dengan mempertimbangkan 3 faktor penting selain Kesehatan Masyarakat itu sendiri, yakni Penyerapan Tenaga Kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi (petani hingga distributor) dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya.

"Risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi, termasuk risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara, " terang Agus. 

Alokasi penerimaan negara untuk menunjang kesehatan dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang didistribusikan ke Pemerintah Daerah yang mengatur 40 persen dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan. 

50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai. 

Hal yang sama juga terlihat jelas dalam ketentuan tentang pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah yang mengatur bahwa paling sedikit 50 persen. 

"Dana tersebut digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai di mana 75 persen dan ekuivalen sebesar 37.5 persen, dari keseluruhan dana itu wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan, " jelas Agus. 

Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah sehingga mudah terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat. 

"Dan ini menjadi salah satu alasan yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,99 persen pada bulan November 2024 dari 28,62 persen pada Desember 2023. Partisipasi seluruh masyarakat dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, " tutup Agus.

 

Share

Ads