OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Sampai saat ini Kapolsek BP Peliung, Polres OKU Timur, Polda Sumsel Iptu Wilson Hutaean,SH dan Camat Andrian Helmi, SKM, MM, terus melalukan sosialisasi pelarangam memainkan musik remix.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury,SIK, MSi, melalui Kapolsek BP Peliung, Iptu Wilson Hutahaean, SH, pada Jumat (03/01/2025) mengatakan, bersama Camat BP Peliung, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi tentang larangan memaikan musik remix pada saat hiburan maupun orgen tunggal.
Sosialisasi tentang larangan memutar maupun memainkan musik remix di wilayah hukum Polsek BP Peliung kali ini dilaksanakan di Desa Bantan Pelita.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek BP Peliung Iptu Wilson Hutaean, SH, menyampaikan kepada masyarakat jika ada masyarakat masih memainkan musik remik Polsek BP Peliung akan Melakukan penegakan hukum.
Kapolsek BP Peliung juga menegaskan setiap kegiatan di masyarakat untuk mengajukan izin keramaian ke Polsek BP Peliung dengan melakukan permohonan dari desa tempat kegiatan yang diketahui oleh Camat BP Peliung dan Danramil Martapura,katanya.
"Kita terus mengingatkan masyarakat untuk tidak memainkan maupun memutar musik remix,"tegasnya.