loader

DPRD OKU Timur Bahas Lima Raperda Yang Diusulkan Pemkab

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  OKU Timur, mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  pada  2025

Untuk itu DPRD OKU Timur menggelar rapat paripurna ke-5  Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dalam rangka membahas dan meneliti Raperda yang diusulkan Pemkab OKU Timur, pada Senin, (06/01/2025).

Rapat paripurna DPRD  OKU Timur, dipimpin  oleh Ketua DPRD  OKU Timur Hermanto, SE, dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Ir, H, Lanosin, MT, 
 MM dan Wabup, HM, Adi Nugraha Purna Yudha, SH.

Bupati OKU Timur menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Raperda  2025. 

Pertama, rancangan Perda tentang  perubahan atas peraturan daerah OKU Timur Nomor 1, 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan RI terhadap Perda Nomor 1,  2024.

Kedua, rancangan Perda tentang  perubahan ketiga atas Perda Nomor 6  2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur yang disusun dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7,  2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. 

Ketiga, rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri yang disusun dalam rangka percepatan pengembangan dan pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri Belitang sebagai daerah pertumbuhan baru. 

Keempat, rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diajukan, mengingat pondok pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan ajaran agama Islam. 

Kelima, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Pemkab OKU Timur telah menyusun dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Bupati melanjutkan, pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemda sebagai salah satu wujud komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan yang responsif terhadap berbagai dinamika dalam aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun kebutuhan konkrit di masyarakat. 

"Melalui Perda yang dirancang secara cermat, akan dicapai tata kelola pemerintahan yang mampu menjawab berbagai tantangan dan peluang yang ada dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat,"ungkap Bupati OKU Timur.

Share