loader

Ratusan Massa Demo di Kantor Gubernur Sumsel Desak PJ Gubernur Copot Dua Kepsek di OKU

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ratusan massa  yang tergabung dalam Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (23/1/2025) pagi. Mereka mendesak Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mencopot oknum Kepsek SMKN 3 OKU Berkat Hanafi dan Kepsek SMAN 5 OKU Ismakun Ranau Wijaya dari jabatannya.

"Dunia pendidikan di Sumsel sedang tercoreng dengan tindakan kedua oknum ASN tersebut," kata Rahmad Hidayat, Sekretaris Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap).

Menurut Rahmad mengatakan, Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU diduga dengan sengaja meninggalkan tanggung jawab sebagai tenaga pengajar pada saat jam pelajaran berlangsung dengan ikut aksi demo Koalisi Rakyat Bawah.

"Kita melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel ini untuk mendesak pencopotan Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU yang beberapa hari lalu menggelar aksi demo," ujarnya.

Sambung Rahmad menyebutkan jika tindakan kedua oknum kepsek itu diluar kapasitasnya dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan PP No 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

"Maka jelas mereka diduga melanggar undang-undang yang mengatur tentang ASN terkait pelarangan terhadap ASN untuk berdemo. Sebagai orang ASN tentunya harus profesional memahami tentang asah patuh terhadap perundangan dan kode etik pejabat negara," tutupnya.

Ditempat sama, Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumsel Andi Boby mengatakan, kejadian ini terbilang sangat baru. Jadi pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5 OKU.

"Kejadian ini baru beberapa hari yang lalu, tentu kami ada prosedur. Akan kita panggil yang bersangkutan dua kepsek. Seperti yang disampaikan ada izin, tidak mungkinlah kami izinkan untuk berdemo," imbuhnya.

Andi mengatakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentunya sudah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

"Setiap proses-proses ini silahkan dicatat, akan kami sampaikan ke inspektorat. Jadi yang berhak memeriksa itu inspektorat, cuma awalnya ada di kami. Sekaligus kami ucapkan terima kasih kepada rekan - rekan," tutupnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share