PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan Terpidana Andi Mulya Bakti yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (12/2/2/25) sekitar pukul 17.15 WITA.
Terpidana Andi Mulya Bakti ditangkap di Kawasan PT. IMIP, di desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dipimpin langsung Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejati Sumsel. "Iya benar DPO sudah ditangkap, setelah diketahui titiknya saat berada di Kawasan PT. IMIP, di desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali," ungkap Vanny saat dikonfirmasi.
Menurut Vanny, bahwa Andi Mulya Bakti merupakan terpidana dalam Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, yang dilakukan bersama dengan terpidana Dendi Ariansyah dan terpidana Suryanta Saleh.
"Yang terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022," katanya.
Lebih jauh Vanny menjelaskan, Bahwa terpidana Andi Mulya Bakti bersama dengan terpidana Dendi Ariansyah dan terpidana Suryanta Saleh sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021.
"Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa terpidana Andi Mulya Bakti DKK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Untuk terpidana Dendi Ariansyah dan terpidana Suryanta Saleh, telah berhasil diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan terpidana Andi Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah. Sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) kurang lebih 2 tahun melarikan diri," jelas Vanny.
Vanny menambahkan, bila pada hari Jumat (14/2/2025) terpidana Andi Mulya Bakti langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan. "Untuk kemudian akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di Lapas kelas II B Muara Enim," tutup Vanny.
Ahmad Teddy Kusuma Negara