loader

Polrestabes Palembang Mulai Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru atau Perpanjangan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satlantas Polrestabes Palembang sejak hari ini Selasa (18/2/2025) memberlakukan Tes Psikologi bagi pemohon SIM Baru dan Perpanjangan untuk semua Golongan SIM.

Hal ini diungkapkan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, AKBP Yenni Diarty bahwa Satpas Polrestabes Palembang akan diberlakukan tes psikologi bagi semua pemohon SIM baik yang baru maupun perpanjangan.

"Dasarnya UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Perpol No 02 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No 05 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, dan Surat Telegram Kapolda Sumsel No : ST/597/YAN1.1/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang pemberlakuan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM Baru dan SIM Perpanjangan," ujar AKBP Yenni Diarty, Selasa (18/2/2025) siang.

Sementara itu, Tim Uji Psikologi menjelaskan mekanisme uji tes psikologi meliputi yang pertama pemohon membawa persyaratan uji psikologi yaitu untuk pemohon penerbitan SIM Baru membawa fotocopy KTP atau SIM 1 lembar dan pemohon perpanjangan SIM membawa fotocopy KTP, fotocopy SIM Lama 1 lembar. 

"Kedua, pemohon menyerahkan berkas tersebut ke petugas admin registrasi, lalu selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran dan juga pelaksanaan uji psikologi," katanya.

Lanjutnya, untuk uji psikologi ini meliputi 3 aspek yakni aspek kecerdasan, aspek keselarasan, dan aspek evaluasi kepribadian. "Selanjutnya, pemohon menunggu proses penilaian dan hasil uji psikologi akan diterbitkan pada hari yang sama. Uji psikologi SIM langkah bijak aman berkendara," tutupnya.

Untuk biaya mengikuti tes uji psikologi sebesar Rp 100.000,00 dan terhitung hari ini Selasa (18/2/2025) pemohon yang akan membuat SIM Baru dan Perpanjangan telah menjalani tes uji psikologi.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share