loader

Hakim dan Jaksa Dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hakim berinisial BS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial TK dalam perkara Narkotika atas nama terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi dilaporkan Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan (AMSSPTK) atas dugaan tidak netral dalam menangani perkara yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Kamis (27/2/2025).

Diwawancarai di PT Palembang, Ketua AMSSPTK Rahmat Hayat mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan aksi demo di Polda Sumsel, PT Palembang, PN Palembang, atas dugaan hilangnya barang bukti (BB) Sabu atas terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, Senin (3/2/2025).

"Dan hari ini saya hadir ke Pengadilan Tinggi Palembang guna melaporkan hakim dan jaksa yang menurut kami diduga pada persidangan bersikap tidak netral dan tidak bisa menjaga integritas sebagai penegak hukum," ujarnya.

Rahmat Hayat menambahkan, bahwa telah mendapatkan informasi berupa foto memperlihatkan hakim BS dan jaksa TK sedang mengobrol diruang sidang. Dimana keduanya sedang menangani perkara terdakwa Chairil Ubaidi.

"Iya, Kami mendapatkan foto bahwa hakim dan jaksa berbicara di ruang persidangan. Seharusnya ini tidak diperbolehkan setahu kami, apalagi keduanya sedang menangani kasus sama. Oleh karena itu, kami melapor ke Pengadilan Tinggi Palembang," tegasnya.

Harapannya, dengan adanya laporan ini pihak Pengadilan Tinggi Palembang memeriksa hakim dan jaksa tersebut. "Karena apabila tidak dilakukan sistem pengadilan hukum akan rusak di Sumsel," kata Rahmat Hayat.

Menurut Rahmat Hayat pihaknya membuat laporan ke Pengadilan Tinggi Palembang dan akan mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) Penghubung Sumsel dengan laporan yang sama. 

"Kita juga melapor ke Komisi Yudisial untuk meminta melihat, memantau, bahkan menghadiri persidangan kasus Chairi Ubaidi. Agar dapat menjaga integritas dalam sistem penegakan hukum dan Agar hakim dan jaksa tersebut tidak merusak sistem hukum yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu Komisi Yudisial untuk mengakomodir laporan yang mereka buat dalam bentuk nyata pada persidangan lanjutan pekan depan. "Kami berharap Komisi Yudisial bersikap netral dan hadir di tengah masyarakat yang membutuh kehadiran Yudisial. Agar  sistem penegak hukum di Sumsel tetap adil tanpa adanya intervensi. Dan berharap komisi Yudisial dalam perkara Chairi Ubaidi untuk dipantau setiap persidangan," tutupnya.

Sementara ditempat yang sama, Hakim Tinggi Humas PT Palembang Irwantoni saat dibincangi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan setiap laporan yang masuk akan dijadikan atensi. 

"Karena pengadilan tinggi merupakan porpos Mahkamah Agung (MA) yang ada di semua provinsi untuk mengawasi semua pengadilan," katanya.

Maka dari itu, sambungnya bahwa semua laporan yang masuk akan dijadikan atensi dan akan dipilah-pilah apakah ada pelanggaran atau tidak. 

"Tadi sudah dijelaskan bagian sistem hukum acaranya, namun semua laporan akan kami jadikan atensi," ucapnya. 

Menurut Irwantoni mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau sekedar laporan biasa. 

"Ternyata setelah kami teliti, misalnya ada yang mesti kami panggil akan kami panggil. Semua akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi, jadi masyarakat jangan khawatir semuanya transparan," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share