PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara.
Ini dia jadwalnya, Pelayanan SKCK akan tutup mulai hari Kamis (27/3/2025) sampai dengan hari Minggu (7/4/2025). Sedangkan, Pelayanan SIM akan titip dari tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.
"Benar, Pelayanan SKCK akan tutup mulai Kamis (27/3/2025) mengikuti jadwal tutup bank. Dan akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 8 April 2025," ujar Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M Aidil Fitri.
Masih kata Aidil Fitri menyebutkan, pemohon bisa kembali datang untuk mengambil pada Senin (8/3) tersebut sambil membawa persyaratan berupa fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Dan 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
"Kita akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, jangan lupa membawa persyaratan," katanya.
Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta mengatakan, untuk pelayanan SIM akan tutup sementara 11 hari selama cuti bersama Idul Fitri. "Iya mulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, Pelayanan akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April 2025," jelasnya.
Lanjutnya, masyarakat dapat kembali membuat dan memperpanjang SIM pada hari Senin (8/4/2025) setelah libur lebaran. Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
"Untuk yang tidak sempat memperpanjang SIM, kami memberikan waktu pada Senin (8/4/2025). Untuk batas maksimalnya kami masih menunggu instruksi Korlantas Polri. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara