loader

Datangi Polrestabes Palembang, Ini Penjelasan Isteri Pertama Mantan Anggota DPRD yang Ditahan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Istri pertama dari mantan anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen, Yati Erika didampingi Kuasa Hukum Titis Rachmawati mendatangi Mapolrestabes Palembang, Senin (21/4/2025) siang. 

Saat ini M Syukri Zen menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istri keduanya berinisial PW. 

Kedatangan Yati bersama Kuasa Hukum Tersangka Titis Rachmawati dan tim ke Polrestabes Palembang untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar.

"Pertama kita akan mengurusi proses hukum Pak Syukri atas permintaan keluarga, karena bagaimanapun juga istrinya masih mencintai suami dan mau menerima dalam kondisi apapun," kata Titis.

Menurut Titis, bahwa dia membantah atas motif penganiayaan dilakukan kliennya karena masalah asmara hingga kliennya ingin rujuk kembali dengan korban PW. Akan tetapi kata Titis bahwa Syukri Zen menemui korban untuk menuntut materi dipegang oleh korban PW.

"Kita tidak mengelak, kita ikuti proses hukumnya. Tetapi yang perlu kami klarifikasi disini berkembang seolah Pak Syukri ingin kembali terus dia tidak mau. Seolah-olah dia bidadari yang sangat dicintai. Padahal sebenarnya ada materi yang dia tuntut kepada ibu itu," ujarnya.

Masih kata Titis bahwa korban PW bukanlah istri sah dari tersangka M Syukri Zen melainkan istri kedua yang dinikahi secara siri tanpa izin dari istri pertamanya Yati Erika.

"Kejadian kemarin seperti saya katakan tadi akumulasi, karena mereka mungkin setengah bulan yang lalu bercerai secara dipaksakan. Klien kami meminta sesuatu dari ibu itu, jadi ibu itu memaksa bercerai dengan ditukar adanya laporan tentang pengancaman," jelas dia. 

Sambungnya, bahwa Kliennya selalu meminta surat tanah atau ada objek tanah yang suratnya dipegang oleh korban. "Berkali-kali diminta tidak diberikan, klien kami merasa bukan pencarian dia, tapi pencarian bersama istri sahnya," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share