PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka bersama rekannya inisial EF, Selasa (7/10/2025).
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial BA dan EF, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 dan Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," ujar Vanny dalam rilisnya disampaikan.
Lebih jauh Vanny menyatakan bahwa, selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan, "Selama 20 Hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025," ungkapnya.
Perbuatan para tersangka melanggar :
Kesatu : Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang.
"Modusnya, Bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," kata Vanny.
Diketahui, Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada hari Senin (6/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI.
Setelah BA dan EF berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan Golongan 3D.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










