PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) (Tahap II), terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI, Rabu (12/11/2025).
Pelimpahan tahap II terhadap dua orang tersangka yakni, BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
"Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Menurut Vanny bahwa selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," tambahnya.
Masih kata Vanny, bahwa Modus tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," ungkapnya.
Adapun Perbuatan para tersangka diduga melanggar Kesatu : Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua : Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










