OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah melakukan pengintaian anggota Sat Res Narkoba, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil menangkap dua kurir ganja. Penangkapan yang sempat tegang dipimpin Kapolres AKBP Adik Listiyono, SIK, MH dan Kasat Res Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, SH.
Saat melakukan penggerbekan di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung setidaknya Polres menerjunkan 80 personil dari tim gabungan.
Polisi menangkap tersangka M (38) dan Ds kedua warga Desa Bantan Pelita Kecamatan Buay Pemuka Peliung OKU Timur. Penangkapan berdasakan
LP-A/65/ XII/ 2025 / SPKT. Satres Narkoba / polres okut / polda sumsel,
tanggal 01 Desember 2025.
Penangkapan berlangsung pada Senin (01/12/2025) di pinggir lapangan bola yang terletak di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Sedangkan TKP kedua disebuah rumah yang terletak di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka
Peliung, OKU Timur.
Demikian dikatakan Kapolres AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, SIK, dan Kasi Humas, AKP, H, Edi Arianto, Kasat Res Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, SH, saat pers rilis pada Jumat (05/12/2025)
Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana kedua tersangka disangkakan pasal tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual menjadi perantara dalam jual beli undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) atau memiliki, menyimpan,. menguasai narkotika jenis ganja, Narkotika, Undang-Undamg Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Barang bukti yang disita terhadap tersangka (Ds) 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik warna merah dengan berat bruto 929 g (sembilan dua sembilan gram). Ssatu paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat bruto 561 gram, satu unit handpon merk oppo warna biru.
Satu paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat bruto 1014 gram,
dengan total barang bukti berat bruto 2.504 gram.
Penangkapan berawal pada saat anggota Opsnal Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Ipda Farrel Jodi Rahmadi, S.Tr.K sedang patroli di sekitaran Desa Sumber a
Agung Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, kemudian pada saat sedang patroli ada masyarakat yang melaporkan di pinggir lapangan bola yang terletak di Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur sedang terjadi penyalahguna Narkotika jenis ganja, mendapat informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian setelah mendapat informasi yang cukup, anggota opsnal sat res narkoba langsung menghubungi kasat res narkoba polres oku timur untuk melaporkan terhadap tindak pidana narkotika kemudian di lakukan penggerebekan di pinggir lapangan bola yang terletak di desa sumber agung kec. buay madang kab. oku timur, kemudian terlihat disana ada 1 orang laki laki kemudian pada saat akan di lakukan penggerebekan satu orang tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil di tangkap.
Setelah diintrograsi tersangka Ds dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan satu paket besar diduga Narkotika jenis ganja plastik warna merah,
yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan satu unit handpon.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Ds mengakui masih ada tempat persembunyian Narkotika jenis ganja yang lainnya yang ada di tersangka DS yang memberikannya kepada tersangka atas suruhan tersangka AC yang saat tengah mendekam di Lapas di Palembang.
Kemudian setelah itu anggota Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, langsung mengarah ke tempat tersangka M melakukan penggrebekan pada saat dilakukan penggrebekan ditemukan tersangka M.Lalu dilakukan pemeriksaan di rumahnya namun tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian setelah itu dilakukan introgasi terhadap tersangka M mengakui satu paket Narkotika jenis ganja disimpannya di dalam rumah mertua nya kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju kerumah mertua tersangka. Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah mertuanya ditemukan barang bukti satunpaket Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning di dalam sebuah kardus yang terletak disamping pintu dl dalam ruang tamu rumah tersebut.
Selanjutnya tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan melakukan pengembangan di lapangan,"tegasnya.(dadang dinata)










