PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Buser Polsek Kertapati berhasil menangkap pelaku perampasan sepeda motor milik Rio Angga S (31) seorang driver ojek online (ojol).
Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama yakni, Rasyid (25) warga Jalan Ogan Baru, Lr.Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Ilir Timur 1, dan istrinya Sri Agustini (23) warga Jalan Mayor Zen, kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Setelah hasil penyelidikan, Unit Ranmor dan Polsek Kertapati berhasil menangkap keduanya dirumah orang tua angkatnya di daerah Oku Timur (Gumawang). Lalu untuk proses penyelidikan lebih lanjut, keduanya langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang dipimpin Kanit Ranmor, AKP Jhonny Palapa.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pasutri yang melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
"Pelaku ini melakukan aksinya tercatat di Laporan Polisi di wilayah Polrestabes Palembang ada empat dan satu Polsek Batu Raja Timur," katanya, Kamis (18/12/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyelidikan diketahui keberadaannya bersembunyi di kawasan Oku Timur sehingga anggota Unit Ranmor dan Polsek Kertapati langsung melakukan pengejaran.
"Akhirnya berhasil ditangkap, benar pelaku Rasyid diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan," tambahnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Ikut juga diamankan barang bukti (BB) satu buah Baju kemeja berwarna Hitam, satu buah celana levis berwarna Biru, satu bilah Senjata Tajam berjenis Pisau berwarna silver bergagang warna Hitam," tandasnya.
Informasi dihimpun, kronologi kejadian bahwa saat itu korban mendapat orderan penumpang dari daerah Boom Baru ke Lebak Jaya dimana penumpang tersebut 2 (Dua) Orang penumpang 1 (satu) perempuan dan 1(satu) laki laki yang tak di kenal.
Yang mana pemesan tersebut atas nama JOLI. lalu korban mengatarkan penumpang tersebut sampai di titik lokasi, sampai di titik lokasih terlapor JOLI berkata "Kak, agak masuk kedalam bae, agek ongkosnya aku tambai, Soalnya aku nak mintak duit ke Mama".
Sampai di TKP terlapor laki laki langsung menodongkan korban dengan senjata tajam ke arah leher korban dan berkata "SERAHKELA MOTOR KAU, DARI PADA KAU MATI " lalu korban membela diri sehingga jari tanggan korban terluka oleh senjata tajam tersebut.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit Sp Motor Honda Genio warna hitam tahun 2023 BG-3982-AEU No. Ka: MH1JMA113PK117845 No. Sin: JMA1E1117520 An. RIO ANGGA SAPUTRA, 1 (Satu) Unit HP OPPO A31 No. Hp 082280757529 No. Imei: 860823059074561 dan Luka robek dibagian Jempol, Telunjuk Jari tengah dan Jari manis sebelah kiri akibat senjata tajam terlapor.
Ahmad Teddy Kusuma Negara











