loader

BEM Fakultas Hukum UMP: Dugaan Pelecehan Seksual Harus Ditangani Secara Serius dan Cepat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) diduga dilakukan oknum dosen mendapatkan tanggapan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Muhammadiyah Palembang, Minggu (4/1/2026).

Ketua BEM Fakultas Hukum UMP, Egi Mahendra mengatakan, BEM Fakultas Hukum UMP telah memberikan pernyataan sikap dan membuat pernyataan sikap tersebut.

Yang mana BEM Fakultas Hukum UMP terkait dugaan pelecehan seksual, bahwa kami dari BEM Fakultas Hukum UMP menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami salah satu mahasiswi fakultas hukum UMP.

"Peristiwa ini diduga terjadi dikantor oknum dosen yang bersangkutan dan dimana dosen tersebut juga berprofesi sebagai advokat, mahasiswi tersebut diduga mengalami tindak pidana pelecehan seksual pada saat sedang mengumpulkan tugas kuliah dikantor terduga pelaku," katanya saat diwawancarai langsung wartawan Global Planet News.

"Hal ini, tentu mencederai nilai - nilai moral etika akademik serta prinsip perlindungan terhadap Mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi" tambah Egi Mahendra.

Oleh karena itu, Egi Mahendra menegaskan bahwa pertama dosen seharusnya dapat memberikan perlindungan dan keamanan kepada mahasiswa serta menunjukkan ketauladanan yang baik kepada mahasiswa.

Kedua, kami setiap dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara serius, cepat, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Ketiga, kami menghormati asas praduga tidak bersalah namun tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Egi Mahendra menyatakan, bahwa sehubungan dengan hal tersebut BEM Fakultas Hukum UMP menyampaikan tuntutan dan permintaan kepada pihak pimpinan fakultas maupun universitas.

"Satu, kami meminta kepada dekan fakultas hukum UMP agar segera mengambil langkah - langkah konkrit dan objektif dalam menangani kasus ini sesuai dengan kewenangan fakultas. Dua, kami meminta kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang agar mengambil langkah - langkah tegas serta mekanisme penanganan terkait dengan dugaan kekerasan seksual tersebut secara independen dan profesional," ujarnya.

Kemudian, ketiga sambung Egi Mahendra mengatakan bahwa, apabila dalam proses pemeriksaan terduga pelaku terbukti bersalah, "Kami meminta kepada pimpinan fakultas maupun universitas menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan Perundangan - Undangan dan aturan internal kampus," tegasnya.

Lalu keempat, kami meminta dekan maupun rektor UMP agar menjamin perlindungan penuh terhadap korban. "Baik secara psikologis, akademik, maupun hukum, serta memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan dalam bentuk apapun," tukasnya.

"Kami dari BEM Fakultas Hukum UMP menegaskan bahwa sikap ini bukan untuk menjatuhkan institusi melainkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kami terhadap kepada seluruh dosen serta seluruh civitas akademika UMP untuk dapat mencontohkan prilaku yang baik terhadap mahasiswa dan menjaga nilai - nilai etika dan moral baik didalam maupun diluar kampus," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share