loader

Diduga Telantarkan Anak Kandungnya Oknum Polri Terancam Hukuman Berat 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang oknum Polri inisial Briptu RM, anggota Polres Banyuasin, Provinsi Sumsel, dilaporkan istri sah ke Propam Polda Sumsel, pada 5 September 2024 lalu. Laporan Sri Ayu Lestari tentang Penelantaran, Perzinahan, dan Perselingkuhan hingga melahirkan anak. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Penasehat Hukum dari korban, Dr Conie Pania Puteri SH dan Indah Permatasari SH. Menurut Conie menjelaskan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Propam Polda Sumsel.

"Kami bersyukur ternyata laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit 2 Paminal Polda Sumsel dan dilakukan gelar perkara, Kami apresiasi kinerja tim ini yg sudah gerak cepat menindaklanjuti perkara tersebut," ujarnya. 

Wadir LBH Bima Sakti ini menambahkan, kliennya merupakan seorang bhayangkari Polres Banyuasin, namun sangat disayangkan perlakuan tidak adil dilakukan oleh suaminya Briptu RM. Dia menelantarkan kedua anak kandungnya demi memilih Wanita Idaman Lain (WIL).

"Parahnya WIL nya tersebut telah melahirkan seorang anak laki - laki yang kini berusia sekitar 1 tahunan, Bertahun - tahun derita ini disimpan rapi klien kami namun akhirnya tak tertampung dan meledak juga. Briptu RM ini telah meninggalkan tanggung jawabnya, menelantarkan keluarga," jelas Conie. 

Lebih jauh dijelaskan Conie bahwa, Briptu RM diduga telah berulangkali melakukan pelanggaran, baik itu judol, perzinahan, perselingkuhan bahkan penelantaran, bahkan pernah ditempatkan khusus (Patsus), karena pelanggaran disersi di Polres Banyuasin. Selain itu, terlapor juga sudah delapan bulan terakhir tidak masuk kerja kekantor. 

"Jelas hal ini sangat melanggar aturan disiplin dan kode etik Anggota Polri, tidak masuk 30 hari saja bisa diberhentikan. Apalagi ini sudah delapan bulan tidak masuk melaksanakan tugas," ungkapnya, Rabu (4/2/2026).

Lanjutnya, Briptu RM memliki dua anak yang masih balita dan statusnya masih terikat pernikahan resmi dengan klien kami. 

"Dimana sejak dua tahun terakhir Briptu RM tidak pernah memberikan nafkah, bahkan menanyakan anaknya pun tidak. Dan kejadian ini merupakan puncak sakit hati klien kami, hingga mengadukannya ke Propam," tegasnya. 

Oleh karena itu, Kami berharap Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres Banyuasin dan Ketua Bhayangkari ikut ambil bagian dalam penyelesaian perkara yang menimpa klien kami.

"Semoga permasalahan ini cepat ditindak lanjuti dan mensupport klien kami. Sebab, bukan hanya kali ini RM lakukan pelanggaran namun sudah berulangkali. Sah untuknya di PTDH, sudah pernah disersi, menelantarkan anak dan isteri, kini berselingkuh hingga melahirkan anak. Perbuatannya sudah mencoreng nama baik Institusi Polri," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share