loader

Tim Penyidik Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Gratifikasi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA, Rabu (18/2/2026).

"Penangkapan terhadap keduanya terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam pers rilis resminya yang diterima media ini, Rabu (18/2). 

Menurut Vanny menambahkan bahwa, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yakni Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, dan Rumah Saksi MH di Jalan Pramuka 4, RT1, RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

"Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7 Miliar, telah dibelikan 1 buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR," bebernya.

Lanjut Vanny mengatakan, Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.

"Namun perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah," tutupnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share