loader

Modus Berpura - Pura Membesuk Pasien, Mencuri iPad Dokter Muda

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dengan modus ingin membesuk kelurganya yang sakit, BP (39) nekat mencuri sebuah iPad yang merupakan dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang.

Akibat perbuatannya kini warga Tebing Tinggi, Provinsi Sumsel, ini berurusan dengan hukum dan diamankan anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang, Selasa (10/3/2026) siang.

Dikarenakan sudah menjadi target operasi (TO) Polsek SU II setelah diketahui tersangka kembali akan masuk kedalam RS Muhammadiyah Palembang langsung saja diamankan. Modus hendak membesuk keluarga sakit dan dirawat di RS Muhammadiyah Palembang.

Menurut data diperoleh, bahwa diketahui aksi tersangka mencuri handphone (HP), pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.50 WIB. Berawal saat korban yakni Gelsy meninggalkan kamar jaga Dokter muda di ruang rawat inap Ahmad Dahlan dan meninggalkan 1 unit HP merek iPad Air 5 warna pink diatas ranjang tingkat dua. 

Lalu, sekitar pukul 17.15 WIB saat korban masuk kamar kemudian melihat Hpnya sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melihat rekaman CCTV dibantu staf RS dan benar saja terlihat adanya pelaku laki - laki sendirian masuk kedalam kamar.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian di tafsir dengan uang lebih kurang Rp11 juta. selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.

"Iya benar tersangka merupakan TO pencurian iPad milik dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang telah berhasil kita tangkap," kata Kapolsek SU II, Kompol Dedy Ardiansyah, Rabu (11/3/2026). 

Masih kata Dedy bahwa tersangka sudah sering melakukan aksi pencurian di RS Muhammadiyah Palembang. "Nah kemarin tersangka terlihat dan datang kembali dengan alasan besuk, karena dicurigai akan melakukan perbuatan serupa sehingga security RS Muhammadiyah Palembang mengamankan tersangka, dari sana anggota Reskrim langsung menangkapnya dan digiring ke Polsek guna pertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. 

Lanjutnya, Selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 helai celana Jeans panjang Merk BEST DENIM warna Biru Celana yg digunakan saat melakukan perbuatan pencurian. "Atas ulahnya akan disangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share