PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang oknum Guru SMKN di Palembang berinisial FY diamankan dan diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang oleh para korban yang sebelumnya mendatangi rumah FY di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Sabtu (4/4/2026) sore.
FY berhasil diamankan para korbannya dan sekitar pukul 18.45 WIB bersama kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri, pelaku langsung diarahkan ke Polrestabes Palembang.
Sementara di SPKT Polrestabes Palembang dengan menunduk FY mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah kepada petugas kepolisian. "Saya mengaku salah pak, saya ini mempunyai penyakit ini," katanya.
Informasi lainnya, saat di rumah pelaku sebelumnya para korban mendesak FY untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah lebih dari 3 jam para korban menunggu didepan kediaman FY, yang bersangkutan akhirnya mau menemui para korban sekitar pukul 16:30 WIB. Dan akhirnya menyerah dan mau ikut diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya pelaku dugaan penggelapan dan penipuan Berinisial FY diserahkan pada korbannya ke Polrestabes Palembang.
"Untuk pelaku dugaan penggelapan FY sudah diterima dan sudah diserahkan ke Penyidik Piket Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa terkait adanya dugaan korban dan TKP lain," ujar Hendra.
Lanjut Hendra mengatakan, dari data yang dihimpun terkait laporan polisi atas tersangka FY ada di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. "Ada 4 LP di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, untuk modus bisa dikatakan sama penukaran uang," tutupnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Korban LBH Bima Sakri, Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri membenarkan tersangka FY sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang. "Benar tersangka sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh para korbannya dan kita dampingi," jelas Conie.
Conie mengatakan, jadi karena kerugian cukup besar sehingga tadi sore para korban mendatangi rumah pelaku FY awalnya, Lalu bersama para korban menyerahkan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang dan langsung diterima. "Dimana saat itu pelaku sudah mengakui perbuatannya," ungkap dia.
Lebih Jauh Conie mengatakan, LBH Bima Sakti berharap proses ini bisa dipercepat sehingga cepat menetap tersangka.
"Disini kan ada korbannya banyak, korban berharap uangnya bisa dikembalikan. Walaupun ini ada hukuman pidana terhadap penipuan ini, Tetapi korban bagaiman cara uangnya juga kembali," tandasnya.
Saat diwawancarai, pelaku FY mengakui adanya penipuan uang dengan jumlah miliaran yang dilakukannya. "Benar dan saya siap mempertanggung jawabkan secara hukum," katanya.
Menurutnya, mengaku uang dengan jumlah miliaran itu habis begitu saja akibat jasa penukaran uang yang dilakukannya. "Uangnya habis karena saya beli pecahan baru itu dengan bunga biaya admin, sedangkan saya tidak meminta bunga," ujar wanita yang mengaku memiliki penyakit ini.
Ahmad Teddy Kusuma Negara













