PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Vioni, anak dari terdakwa Wilson.
Kasus ini menjerat enam terdakwa yang terdiri dari pihak perusahaan dan pegawai Bank BRI Pusat. Mereka adalah Wilson selaku Direktur PT BSS, Mangantar selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai Bank BRI Pusat yakni Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan dihadiri para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Dalam keterangannya di persidangan, Vioni mengungkapkan bahwa plafon kredit PT BSS di Bank BRI mencapai Rp843 miliar. Sementara itu, PT SAL memperoleh plafon kredit sebesar Rp833 miliar dengan realisasi pencairan sekitar Rp642 miliar.
Vioni yang juga menjabat sebagai salah satu petinggi di PT BSS dan PT SAL menjelaskan bahwa fasilitas kredit tersebut dijamin dengan sejumlah aset perusahaan.
“Agunan pokok PT SAL berupa HGU tahun 2013, ditambah agunan berupa gedung kantor, personal guarantee, rumah dan bangunan. Sedangkan PT BSS menjaminkan HGU, saham PT Pinago, dan bangunan PMKS. Total agunan PT BSS dan PT SAL sekitar Rp1,6 triliun,” ujar Vioni di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, pencairan kredit dilakukan secara bertahap setiap triwulan dan belum seluruhnya dicairkan. Menurutnya, realisasi pencairan untuk PT SAL dan PT BSS baru sekitar 80 persen.
Dana kredit tersebut, lanjut Vioni, digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Namun dalam perjalanannya, kedua perusahaan mengajukan restrukturisasi kredit kepada Bank BRI karena mengalami sejumlah kendala usaha.
“PT BSS mengalami kebakaran lahan lebih dari 4.000 hektare, sementara PT SAL terdampak serangan hama. Karena itu diajukan restrukturisasi, termasuk penyesuaian nilai angsuran,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Bank BRI sempat berencana melelang aset perusahaan akibat keterlambatan pembayaran kewajiban kredit. PT SAL diketahui telah dilelang dengan nilai sekitar Rp530 miliar, sedangkan proses lelang PT BSS masih berlangsung. “Kendalanya saat ini terkait force majeure,” ungkap Vioni.
Perkara dugaan korupsi fasilitas kredit ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.











