loader

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Malaysia Palembang Diringkus BNNP Sumsel 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu jaringan Internasional Malaysia - Palembang dan berhasil menangkap dua kurir beserta barang bukti (BB) 16,9 Kilogram Sabu.

Petugas BNNP Sumsel menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi besar Sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggrebekan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Blok I, No 6, Palembang, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ditempat tersebut petugas mengamankan tersangka Julianto (32) juga menemukan BB 16,9 Kilogram Sabu, saat melakukan penggeledahan ditemukan BB disamping lemari pakaian tersangka berupa dua koper besar yang berisi 15 bungkus besar Sabu. 

Rinciannya, Koper warna Biru merek Polo Sonic berisi 11 bungkus kuning merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 Gram, Koper warna Coklat merek Swiss Polo berisi 4 bungkus abu abu merek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 Gram.

Setelah tertangkapnya tersangka ini, petugas kemudian melakukan pengembangan dan dari keterangan tersangka Julianto narkoba tersebut diantarkan oleh tersangka Hengki Pranata alias Eeng. Berdasarkan informasi ini petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dilapangan.

Tepat pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, akhirnya tersangka Hengki berhasil ditangkap di Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, RT 15, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang. 

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan membenarkan adanya pengungkapan narkotika jaringan Internasional Malaysia - Palembang. "Iya kita juga telah mengamankan dua orang kurir beserta BB Sabu 16,9 Kilogram, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti," katanya, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Basani R Sagala, saat pers rilis, Rabu (22/4/2026) pagi di kantor BNNP Sumsel.

Hisar menambahkan bahwa, penangkapan dilakukan pertama terhadap tersangka Julianto dan dari rumahnya BB disita Sabu sebanyak 16,9 Kilogram kemudian dikembangkan menangkap tersangka kedua Eeng. "Penangkapan tersangka Eeng berdasarkan pengakuan tersangka Julianto bahwa Sabu diantarkan Eeng, Alhamdulillah tersangka ini juga berhasil ditangkap," bebernya.

Lebih jauh Hisar menyatakan, BNNP Sumsel terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap dua orang DPO inisial W dan R. "Keduanya diidentifikasi sebagai Pengendali Gudang Narkotika yang mengatur keluar masuknya Barang, serta memberikan Instruksi langsung kepada tersangka Julianto dan Eeng," tegasnya.

Lanjutnya, untuk upah yang didapat tersangka Julianto dan Eeng dan dari pengakuan kedua tersangka mereka di upah sebesar Rp10 - Rp30 juta jika berhasil sampai kepada pemesan. "Pengakuan kedua tersangka bahwa mereka di upah sekitar Rp 10 - Rp30 juta untuk sekali antar kepada pemesan," tandasnya.

Sementara itu, BNNP Sumsel juga langsung melakukan pemusnahan Barang Bukti tersebut, setelah dinyatakan positif Sabu sitaan tersebut oleh petugas Labfor Polda Sumsel kemudian dilakukan penghancuran.

Sabu dicampur air, ditambah porstex, wifol, kemudian bersamaan diblender untuk dihancurkan menggunakan alat blender yang sudah dimodifikasi, Sabu yang sudah hancur kemudian dibuang kedalam lobang closed.

Teddy

Share

Ads