PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp.591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang, Kamis (7/5/2026).
Uang ratusan milyar tersebut diserahkan melalui Kuasa Hukumnya, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.-.
Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana melalui Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers rilisnya mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp.1.208.832.842.250,-.
"Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15," ujar Vanny.
Lanjut Vanny menyatakan bahwa, Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan. "Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun," tegas dia.
Bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun.
"Karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara," tandasnya.
Teddy














